Parapuan.co - Siapa bilang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT hanya berupa fisik?
KDRT juga bisa berbentuk kekerasan verbal, emosional, psikologis, dan penelantaran dalam rumah tangga, termasuk dalam segi finansial.
Hal tersebut tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Seperti apa bentuk kekerasan finansial yang dikategorikan sebagai salah satu wujud dari KDRT?
Daripada penasaran, simak penjelasannya seperti dikutip dari unggahan Instagram Perencana Keuangan Sayoga Prasetya!
1. Pencari Nafkah Tidak Menafkahi
Tidak menafkahi kebutuhan rumah tangga ternyata termasuk ke dalam kekerasan finansial.
Terlepas dari siapa yang bertugas mencari nafkah, biasanya suami, melupakan tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan keluarga sudah termasuk melakukan KDRT.
Jadi apabila kamu mendapati suami yang tidak memberikan nafkah untuk keluarganya, ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana, lo.
Baca Juga: Hari Keluarga Nasional, Ini Tips Kelola Keuangan Keluarga ala Mona Ratuliu-Indra Brasco