Kemenag Terbitkan Aturan Baru, Bersiul dan Menatap Termasuk Kekerasan Seksual

By Alessandra Langit, Selasa, 18 Oktober 2022

Kemenag terbitkan aturan soal jenis kekerasan seksual, bersiul dan menatap termasuk di dalamnya.

Parapuan.co - Kawan Puan, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan baru terkait kekerasan seksual.

Aturan terbaru Kemenang tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.

Dalam aturan baru Kemenag, dituliskan bahwa bersiul, menatap, dan merayu termasuk dalam tindakan kekerasan seksual.

Melansir Kompas.comAnna Hasbie selaku juru bicara Kemenag menjelaskan klasifikasi jenis kekerasan seksual dalam aturan tersebut.

Menurut keterangannya, ada 16 klasifikasi kekerasan seksual dalam aturan baru yang diterbitkan Kemenag.

Dalam aturan tersebut, kekerasan seksual termasuk ujaran dan tindakan yang selama ini diwajarkan di tengah masyarakat.

"Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual," jelas Anna.

Anna juga menegaskan bahwa menatap korban dengan kesan seksual yang menyebabkan ketidaknyamanan juga masuk dalam kategori kekerasan seksual.

Anna mengatakan bahwa klasifikasi kekerasan seksual ini merupakan proses diskusi panjang Kemenag bersama lembaga-lembaga terkait.

Baca Juga: Mengintip Bahaya di Balik Viralnya Kasus Kekerasan Seksual di Media Sosial dari Perspektif Korban