Parapuan.co - Tanggal 30 Oktober setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Oeang Republik Indonesia.
Diadakannya Hari Oeang Republik Indonesia bertujuan untuk memperingati terbitnya mata uang pertama Republik Indonesia.
Dalam laman resmi Kemenkeu, Keputusan Menteri Keuangan tanggal 29 Oktober 1946 menetapkan bahwa Oeang Republik Indonesia (ORI) telah berlaku secara sah pada tanggal 30 Oktober 1946.
ORI sendiri merupakan alat pembayaran Indonesia sebelum Rupiah hadir.
Berdasarkan sejarahnya, meskipun disahkan pada bulan Oktober, tanggal emisi ORI tertulis pada 17 Agustus 1945 Kawan Puan.
Hal ini disebabkan karena adanya waktu panjang dalam proses pembuatan hingga peredarannya.
Di saat pembuatannya, peredaran ORI juga dipengaruhi akibat kedatangan Belanda yang mencoba menguasai Indonesia kembali melalui Netherlands Indies Civil Administration (NICA) atau Pemerintahan Sipil Hindia Belanda.
Saat itu, NICA turut mengeluarkan mata uangnya pada 6 Maret 1946 untuk menandingi ORI yang mengakibatkan pertambahan inflasi dan melanggar kedaulatan Indonesia.
Sebagai identitas dan bentuk kedaulatan ekonomi, ORI diterbitkan untuk menyehatkan perekonomian Indonesia.
Baca Juga: Jelang Hari Keuangan Nasional, Begini 7 Cara Tepat Mengelola Keuangan Bisnis