Parapuan.co- Pada Senin (31/10/2022), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) baru saja melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bangda Kemendagri).
Penandatangan kerja sama yang dilakukan di kantor BPH Migas, Jakarta tersebut membahas tentang Pembinaan dan Pengawasan Dalam Pengendalian Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) di Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Tujuan PKS ini adalah membuat pedoman untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas antara BPH Migas dan Kemendagri, sebagai pengampuh Pemerintah Daerah.Terutama pengendalian konsumen yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP agar tepat sasaran”, jelas Kepala BPH Migas, Erika Retnowati.
Dalam perjanjian kerjasama tersebut, diketahui ada tiga ruang lingkup masalah yang dibahas, yakni:
a. Fasilitasi Penyediaan Data dan Informasi Konsumen Pengguna;b. Memfasilitasi peran Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam pelaksanaan instrument Pengendalian Penyediaan dan Pendistribusian JBT dan JBKP;
c. Pembinaan dan Pengawasan.
Tak hanya itu, pihak Kementerian Dalam Negeri juga diharapkan mampu memberikan beberapa kontribusi dalam perjanjian kerjasama ini.
Berikut beberapa hal yang diharapkan pihak Kementerian Dalam Negeri berikan melalui perjanjian ini:
Baca juga: Good Job! BPH Migas dan Polda Sumsel Amankan Produsen BBM Ilegal dan Oplosan
1) Dukungan dan fasilitasi atas pelaksanaan verifikasi dan rekomendasi terkait konsumen pengguna JBT dan JBKP dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota agar terintegrasi dalam sistem Informasi Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT dan JBKP;