Parapuan.co - Baru-baru ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur ulang aturan konser di Ibu Kota.
Melansir Kompas.com, aturan baru acara konser di Jakarta ini adalah langkah pencegahan risiko timbulnya kerumunan dan untuk menjaga keselamatan penonton.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata.
Dari keterangannya, mulai kini acara konser hanya boleh dihadiri maksimal 70 persen penonton.
Selain itu, acara konser bisa dimulai pukul 11.00 WIB dan hanya boleh berlangsung sampai pukul 24.00 WIB.
"Penyelenggara even wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," ujar Andhika dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).
Aturan lain yang juga wajib dipenuhi adalah kelengkapan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, tanda daftar pertunjukan temporer (TDPT), dan izin keramaian dari polisi yang wajib disiapkan penyelenggara.
"Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau crowd control management sesuai dengan jumlah pengunjung."
"Aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining. Sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja,” kata Andhika.
Tak hanya itu, penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, keselamatan, dan menyediakan sistem payment gateway dalam proses registrasi tiket.
Baca Juga: Harga Tiket Konser BLACKPINK BORN PINK di Jakarta, Ada 6 Kategori
(*)