Parapuan.co - Sudah menjadi kewajiban orang tua manapun untuk bertanggung jawab terhadap pengurusan anak.
Tanggung jawab orangtua terhadap anak sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang negara kita, tepatnya Undang-Undang no. 35 tahun 2014.
Isinya tentang perlindungan anak yang salah satu pasalnya menyebutkan bahwa orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.
Orangtua yang dimaksud tentu saja ibu dan ayah, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang ayat pertamanya menyebutkan bahwa kedua orangtua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
Meski ditegaskan tentang peran kedua orangtua, tetap saja kita lihat pada kenyataannya di sebagian masyarakat kita bahwa ibu memegang peranan lebih besar dalam pengasuhan anak.
Lantas, bagaimana dengan situasi di Inggris?
Pada dasarnya, tanggung jawab dan peran orangtua terhadap anak juga diatur oleh negara, dengan muatan yang tidak jauh berbeda dengan di Indonesia.
Di Inggris, sebagaimana diatur dalam Children Act 1989, sekurang-kurangnya, orangtua bertanggung jawab untuk menyediakan rumah bagi anak dan melindungi anak.
Selain itu, orangtua juga memiliki tanggung jawab untuk mendisiplinkan anak, membiayai pendidikannya, menyetujui untuk memberikannya perawatan medis jika diperlukan, memberi nama dan menyetujui jika anak tersebut ingin mengubah namanya.
Baca Juga: Cerita dari Inggris: Saat Negara Ada Bagi Pendidikan dan Perlindungan Anak