Parapuan.co - Meski sudah mulai melonggar, kita saat ini masih berada dalam masa pandemi Covid-19.
Bahkan beberapa waktu belakangan ini kasus Covid-19 dikabarkan kembali naik secara global, termasuk juga di Indonesia.
Untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan peningkatan kasus dan munculnya subvarian baru, pemerintah ini kembali meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19.
Baik vaksin dosis lengkap maupun vaksin booster kian digalakkan. Bahkan kini terbaru, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai mengizinkan pemberian vaksin booster Covid-19 dosis kedua atau suntikan keempat.
Vaksin booster kedua ini mulai dilakukan kepada lansia berusia di atas 60 tahun.
Kebijakan pemberian vaksin Covid-19 booster 2 ini diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia.
Berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 22 November 2022.
Nantinya, vaksin booster 2 yang akan digunakan ialah vaksin yang sudah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM dan rekomendasi ITAGI.
Secara lebih rinci, berikut ini vaksin Covid-19 yang bisa digunakan dalam vaksinasi booster 2 untuk lansia, seperti dikutip dari laman Sehat Negeriku:
Baca Juga: Kasus Covid-19 November 2022 Naik, Vaksin Booster 2 untuk Lansia Segera Dimulai