Parapuan.co - Setelah 2 tahun pandemi, akhirnya kini bayi dan anak-anak dapat menerima vaksinasi Covid-19.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah resmi memberikan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 untuk anak usia 6 bulan hingga 11 tahun.
BPOM bekerja sama dengan Tim Ahli Komite Nasional Penilai Vaksin COVID-19 dan Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) telah lebih dulu memberikan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk Vaksin Comirnaty Children bagi anak usia 5-11 tahun pada 29 November 2022.
Kemudian izin pengunaan darurat untuk Vaksin Comirnaty Children usia 6 bulan hingga 4 tahun diterbitkan pada 11 Desember 2022.
Keberadaan vaksin ini di masyarakat telah menambah pilihan vaksinasi primer untuk anak dengan rentang usia 6 bulan sampai kurang dari 12 tahun, selain Vaksin Sinovac/Coronavac.
Vaksin ini membantu pemenuhan terhadap kebutuhan vaksin Covid-19 serta keterbatasan jenis vaksin yang dapat digunakan untuk populasi anak saat ini.
Vaksin Comirnaty Children (6 bulan–4 tahun) dan Vaksin Comirnaty Children (5-11 tahun) merupakan vaksin Covid-19 dengan platform mRNA yang dikembangkan oleh Pfizer-BioNTech.
Formulasi vaksin ini pun berbeda dengan yang digunakan untuk dewasa dan remaja.
“Namun, Vaksin Comirnaty Children memiliki formulasi dan kekuatan yang berbeda dengan Vaksin Comirnaty untuk remaja dan dewasa, sehingga Vaksin Comirnaty Children tidak dapat digunakan pada individu berusia 12 tahun ke atas,” terang Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, dikutip dari siaran pers resmi BPOM, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga: Kombinasi Vaksin Covid-19 Booster Kedua, Ketahui Efek Sampingnya