Parapuan.co - Tahun 2023 dipastikan menjadi tahun yang panas, karena tahun ini adalah tahun politik.
Mereka yang berambisi ingin memegang tampuk kekuasaan eksekutif atau legislatif mulai melakukan sosialisasi politik untuk menghadapi Pemilu 2024.
Kampanye politik belum dimulai, namun situasi telah panas.
Selain pemberitaan media dan aktivitas warganet yang sudah condong dalam membela figur politisi tertentu, belakangan ramai pula desas-desus dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan adanya kemungkinan Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup.
Dalam sistem proporsional tertutup, voters (pemilih) hanya mencoblos logo partai politik (parpol), dan bukan calon anggota legislatif.
Keputusan tentang siapa orang yang akan menduduki kursi dewan, dan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat/DPR (tingkat pusat maupun daerah), adalah mutlak ketetapan parpol.
Tentu saja ini kabar buruk bagi politik perempuan!
Sistem pemilihan langsung (untuk memilih pimpinan eksekutif) dan proporsional terbuka (untuk memilih anggota legislatif) adalah cara terbaik untuk meningkatkan partisipasi politik dan representasi perempuan, sekaligus memperbesar peluang keterpilihan perempuan di ranah politik.
Beberapa regulasi telah mensyarakatkan kuota minimum untuk representasi perempuan di ranah politik.
Meski hingga pemilu dan pilkada terakhir kuota minimal itu masih belum tercapai, setidaknya peluang perempuan untuk mencalonkan diri tidak memiliki rintangan yang terlalu terjal.