Parapuan.co - Berikut ini sederet berita terpopuler di kanal Lady Boss, Selasa (3/1/2022).
Mulai dari hak upah dan cuti pekerja outsourcing hingga cara hemat belanja.
Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini yuk, Kawan Puan.
1. Catat, Ini Hak Upah dan Cuti Pekerja Outsourcing di Perppu Cipta Kerja
Pemerintah telah mengubah dan menyempurnakan aturan terkait pekerja outsourcing dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022).
Aturan tersebut tak hanya berkaitan dengan upah, tetapi juga mengenai cuti dan libur panjang bagi pekerja outsourcing atau alihdaya.
Seperti apa ketentuan terbaru mengenai hak upah dan libur untuk pekerja alihdaya? Simak penjelasannya seperti dikutip dari Kompas.com berikut ini!
Hak Upah Pekerja Outsourcing dalam Perppu Cipta Kerja
Pekerja alihdaya akan mendapatkan hak upah sebagaimana karyawan tetap, salah satunya memperoleh uang lembur jika bekerja di atas waktu kerja yang ditentukan.
Baca Juga: Aturan Upah Pekerja Outsourcing Disempurnakan di Perppu Cipta Kerja