Parapuan.co - Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santri di Bandung tetap divonis hukuman mati.
Herry Wirawan tetap divonis mati setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari terpidana kasus kekerasan seksual ini.
Putusan tersebut masih sama dengan putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menetapkan Herry Wirawan divonis mati.
Melansir Kompas.com, penolakan kasasi oleh MA ini tertulis dalam situs resmi MA, Rabu (4/1/2023).
"JPU & TDW = Tolak," dikutip dari situs MA.
Sedangkan penolakan itu sendiri diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dan beranggotakan Hidayat Manao serta Prim Haryadi.
Dalam proses pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhi hukuman mati pada terpidana.
Sayangnya saat itu Majelis Hakim PN Bandung hanya menjatuhi hukuman seumur hidup.
Kemudian jaksa pun melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Menteri PPPA Apresiasi Putusan Hakim