Parapuan.co - Selasa, (17/1/2023), Gedung DPR RI dibuat ramai dengan kedatangan ribuan kepala desa (Kades) dari berbagai wilayah di Tanah Air.
Kedatangan ribuan kepala desa tersebut ke Gedung DPR RI rupanya untuk menuntut perpanjangan masa jabatan.
Mengutip Kompas.com, para Kades itu menuntut agar Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi.
Dari yang tadinya jabatan kepala desa diduduki selama 6 tahun, didesak untuk diubah menjadi 9 tahun.
Terkait tuntutan ribuan kepala desa tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sudah menemui para kades di depan Gedung DPR.
Pihaknya menyatakan bahwa untuk memutuskannya dibutuhkan waktu yang tidak sebentar karena melibatkan eksekutif dan legislatif.
Terlepas dari tuntutan di atas, rasanya Kawan Puan perlu tahu bagaimana cara menjadi kepala desa di Indonesia.
Dengan mengetahui syarat menjadi kepala desa, barangkali kamu bisa memahami mengapa ada tuntutan perpanjangan masa jabatan seperti di atas.
Nah, apa saja syarat menjadi kepala desa? Simak penjelasannya sebagaimana mengutip Hukum Online!
Baca Juga: Sosok Idza Priyanti, Bupati Perempuan Pertama di Brebes yang Menjabat hingga 10 Tahun