Parapuan.co - Seorang anak perempuan berusia 12 tahun harus kehilangan kesempatan menempuh pendidikan setelah menjadi korban kekerasan seksual.
Anak perempuan yang tinggal di Banyumas, Jawa Tengah tersebut menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh delapan orang.
Saat korban dinyatakan hamil akibat tragedi tersebut, pihak sekolah pun memutus status anak perempuan itu sebagai siswi.
Kasus ini sekarang menjadi sorotan netizen, meninggalkan tanda tanya soal keberpihakan lembaga pendidikan tersebut kepada korban kekerasan seksual.
Menggali lebih dalam soal kasus ini, berikut fakta anak 12 tahun yang diperkosa oleh delapan orang di Banyumas, dilansir dari Kompas.com.
Korban Diperkosa Delapan Orang
Diberitakan sebelumnya, anak 12 tahun di Kabupaten Banyumas ini diperkosa oleh empat orang dewasa.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka bertambah menjadi delapan orang.
Lima orang diketahui telah diamankan oleh polisi, sedangkan tiga orang lainnya melarikan diri.
Baca Juga: 5 Jenis Eksploitasi Seksual Online pada Anak dan Cara Mencegahnya