Parapuan.co - Polemik masa jabatan kepala desa (Kades) yang dituntut menjabat dari 6 menjadi 9 tahun masih ramai diperbincangkan.
Ada sebagian pihak yang setuju, tetapi sebagian lainnya kontra dengan tuntutan dari kepala desa itu.
Terlepas dari tuntutan tadi, bisa jadi masa jabatan kepada desa akan berpengaruh pula pada perangkat desa.
Lantas seperti apa struktur jabatan perangkat desa di Indonesia? Simak uraiannya sebagaimana melansir dari Kompas.com berikut ini!
Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Organisasi pemerintahan desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Ada pun struktur organisasi perangkat desa sebagai unsur pembatu kepala desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
Berikut penjelasan urusan dan peran masing-masing unsur perangkat desa tersebut:
1. Sekretariat Desa: Dipimpin oleh Sekretaris Desa dan Dibantu Staff
Baca Juga: Heboh Kades Demo Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan, Ini Syarat Jadi Kepala Desa