Parapuan.co - Sistem electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar akan diterapkan di Jakarta.
Hal itu sesuai dengan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (Raperda PPLE).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman juga telah menjelaskan lebih lanjut terkait sistem baru ini.
Menurut keterangan Latif Usman, tujuan penerapan ERP adalah untuk mengurangi kemacetan di DKI Jakarta.
"Itu kan udah berjalan lama, sebelum saya mungkin sudah ada koordinasi," kata Latif, dikutip dari Kompas.com.
"Tujuannya untuk bagaimana pengaturan volume kendaraan, bisa diatur jam operasionalnya," lanjutnya.
Berikut penjelasan tentang ERP yang akan berlaku di DKI Jakarta:
Apa Itu ERP?
ERP adalah sistem jalan berbayar berbasis elektronik untuk mengurangi kemacetan di sebuah wilayah.
Baca Juga: Ramai Pemudik, Gerbang Tol Menuju Pelabuhan Merak Macet hingga 3 Km