Parapuan.co - Kawan Puan, kamu perlu berhati-hati sebelum menandatangani kontrak kerja.
Pastikan kamu membaca dengan seksama isi kontrak kerja yang diberikan perusahaan untuk memahami hak dan kewajibanmu sebagai karyawan.
Agar kamu dan perusahaan terikat dalam perjanjian kerja yang sesuai hukum, ada poin-poin yang mesti kamu perhatikan.
Apa saja? Berikut beberapa hal dalam kontrak kerja yang wajib kamu perhatikan seperti mengutip Jobstreet!
1. Identitas Perusahaan
Kontrak kerja harus mencantumkan identitas perusahaan, meliputi nama, alamat, dan jenis usaha.
Hal ini sebagai antisipasi kalau-kalau ada pihak tidak bertanggung jawab mengatasnamakan perusahaan dan mengirimkan kontrak kerja digital lewat email.
Pastikan nama dan alamatnya benar, serta jenis usaha sesuai dengan pekerjaan yang nanti kamu jalani.
2. Detail Calon Pegawai
Baca Juga: 5 Tips Negosiasi Kontrak Kerja, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?