Parapuan.co - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya menemui titik terang.
Kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo (FS) mantan Kadiv Propam divonis hukuman mati.
Sedangkan Putri Candrawathi (PC) yang juga istri FS divonis 20 tahun penjara.
Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf (KM) divonis penjara 15 tahun dan ajudan Ferdy Sambo lainnya, Ricky Rizal (RR) divonis penjara 13 tahun.
Terbaru, pada Rabu (15/2/2023) Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 1,5 tahun untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Sebelumnya, Richard Eliezer mendapatkan vonis yakni pidana penjara selama 12 tahun.
Mengutip dari Kompas.com, hakim menilai bahwa Richard Eliezer telah jujur dan berani mengungkap kasus ini.
"Maka kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, serta layak mendapat penghargaan," kata hakim dalam sidang, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Ramai Vonis Ferdy Sambo, Begini Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia