Sebelum Bayar Pajak, Yuk Ketahui Dulu Jenis-Jenis SPT Berikut Ini!

By Arintha Widya, Selasa, 21 Februari 2023

ilustrasi jenis-jenis spt pajak

Parapuan.co - Kawan Puan, membayar pajak harus dilakukan oleh setiap wajib pajak dengan melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) ke Dirjen Pajak.

Namun, kamu juga mesti tahu dulu apakah kamu termasuk wajib pajak atau bukan dengan mengetahui jenis-jenis SPT.

Tak perlu berbasa-basi lagi, berikut jenis-jenis SPT yang perlu kamu ketahui sebagaimana mengutip laman Online-Pajak!

1. SPT Masa Badan

SPT Masa Badan digunakan untuk melapor pajak badan dengan mudah dan efisien dalam kurun waktu bulanan.

Jika biasanya pajak dibayarkan setiap tahun, SPT Masa Badan dipakai untuk mengelola pajak bulanan.

Caranya tidak berbeda jauh dengan SPT pada umumnya, yaitu menggunakan aplikasi e-Filling.

Kawan Puan bisa membuat akun di portal online-pajak.com, kemudian login kembali.

Setelah login di laman Online Pajak, masuk ke menu "Transaksi", klik "SPT Masa", kemudian pilih jenis pajak yang ingin kamu laporkan lalu klik "Buat SPT Masa".

Baca Juga: Apakah Pengangguran yang Punya NPWP Tetap Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya