Gelar Rakor 2023, Tim Pembina Samsat Nasional Sepakati Sejumlah Langkah untuk Peningkatan Pelayanan

By Fathia Yasmine, Sabtu, 18 Maret 2023

Parapuan.co - Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan dokumen berisi langkah yang perlu dilakukan Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Komitmen bersama tersebut telah disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun Anggaran 2023 yang digelar di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Senin (13/03/2023).

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, langkah tersebut diharapkan mampu menjadi pedoman bagi Tim Pembina Samsat Nasional dan Provinsi untuk membawa berbagai perubahan di instansi mereka.

“Sebagai pelayan masyarakat, kami konsisten melakukan berbagai perubahan guna mempercepat dan mempermudah layanan kepada masyarakat,” ujar Rivan melalui siaran pers, Sabtu (18/3/2023).

Terdapat beberapa kesepakatan yang tercantum dalam dokumen tersebut. Pertama, Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi wajib melaksanakan sinkronisasi, integrasi, standarisasi, serta melengkapi database kendaraan bermotor (ranmor) untuk kebutuhan masing-masing instansi.

Kedua, Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi juga mendukung penegakan hukum melalui tilang manual dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan pembaharuan data kepemilikan ranmor.

Baca Juga: Sambut Lebaran 2023, Jasa Raharja dan 76 BUMN Sediakan 65.603 Kuota Mudik Gratis

“Pelaksanaannya akan menjadi tugas Polri dalam hal penegakan hukum dengan memanfaatkan aplikasi ETLE yang didukung dengan registrasi kendaraan yang baik,” lanjutnya.

Ketiga, Tim Pembina Samsat Nasional merekomendasikan gubernur dan kepala badan pendapatan daerah (bapenda) provinsi untuk mengeluarkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBN II) dan pajak progresif. Dengan demikian, data kendaraan yang dimiliki pemerintah menjadi valid dan memadai.

Keempat, Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional dan Provinsi akan melakukan sosialisasi program nasional atau provinsi secara terkoordinasi. Sebagai contoh, sosialisasi implementasi Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang bisa dilakukan oleh kedua belah pihak.