Parapuan.co - Suku bunga Bank Indonesia yang fluktuatif turut memengaruhi tinggi rendahnya cicilan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah).
Ketika cicilan KPR meningkat karena suku bunga tinggi, Kawan Puan mungkin berpikir untuk memindahkan kredit ke bank lain.
Terlebih ada sejumlah bank yang memberikan tawaran bunga KPR lebih rendah.
Jika kamu ingin mengajukan pindah KPR, tentu banyak hal yang perlu dipertimbangkan.
Salah satunya adalah biaya tambahan saat mengajukan kredit di bank baru.
Berbicara mengenai biaya tambahan yang mungkin dikenakan, apa saja sih, syarat untuk pindah KPR?
Simak penjelasannya sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id berikut ini!
Pengajuan Pindah KPR Sama dengan Kredit Baru
Pada dasarnya memindahkan kredit hunian atau KPR dari bank lama ke bank baru tidak terlalu rumit.
Baca Juga: Prosedur Mudah dan Bunga Terjangkau, Kenali 4 Jenis Kredit Program Pemerintah