Parapuan.co - Kawan Puan kini pasti sudah tak asing dengan istilah pinjol atau pinjaman online.
Belakangan memang tengah marak adanya pinjaman online, yang disebut-sebut dapat memudahkan finansial masyarakat.
Namun, jika menggunakan jasa pinjaman online Kawan Puan harus lebih berhati-hati dan waspada akan kelegalannya.
Alasan orang menggunakan jasa pinjol pun bermacam-macam ya, Kawan Puan.
Terlebih bagi perempuan, menggunakan pinjol ini bisa didasari karena kebutuhan mendesak atau hanya karena keinginan belanja semata.
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh PARAPUAN terkait "Riset Perilaku Perempuan Indonesia terhadap Pinjaman Online (Pinjol)" pada Februari 2023, sebanyak 20 persen perempuan menggunakan pinjol karena ingin memiliki barang tertentu secepatnya.
18 persen di antaranya, beralasan karena tergiur promo menarik.Sedangkan 10 persen perempuan menggunakan pinjol karena terpapar iklan barang di e-commerce.
Hal ini bisa jadi karena dorongan impulsif seseorang yang ingin berbelanja. Ini bisa juga mengarah pada perilaku impulsive buying atau belanja impulsif.
Impulsif memiliki arti bersifat cepat bertindak secara tiba-tiba menurut gerak hati. Pada umumnya, perilaku impulsif ini tergolong pada sikap irrasional.
Baca Juga: Perhatikan! Ini Tanda-tanda Kamu Seorang Pembeli yang Impulsif