Parapuan.co - Wajib pajak orang pribadi setiap tahunnya harus melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) maksimal pada tanggal 31 Maret.
Tahun ini, wajib pajak pribadi diwajibkan melaporkan SPT Tahunannya melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), baik online maupun offline dengan mendatangi Kantor Pajak di kota/kabupaten setempat.
Meski sudah disampaikan cara melaporkan harta kekayaan dalam SPT Tahunan, boleh jadi banyak wajib pajak yang masih kebingungan.
Salah satunya mengenai jenis harta apa saja yang perlu dilaporkannya dalam SPT Tahunan.
Mengutip laman DJP via Kompas.com, berikut jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan!
1. Kas dan Setara Kas
- 011: Uang unai.
- 012: Tabungan.
- 013: Giro.
- 014: Deposito.
- 015: Setara kas lain.
2. Harta Berbentuk Piutang
- 021: Piutang.
- 022: Piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa.
- 029: Piutang lain.
Baca Juga: Apakah Pengangguran yang Punya NPWP Tetap Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya
3. Investasi
- 031: Saham yang dibeli untuk dijual kembali.
- 032: Saham.
- 033: Obligasi perusahaan.
- 034: Obligasi pemerintah.
- 035: Surat utang lain.
- 036: Reksadana.
- 037: Instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain.
- 038: Penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya.
- 039: Investasi lain.
4. Alat Transportasi