Parapuan.co - Kawan Puan yang seorang karyawan atau pegawai swasta berhak mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) 2023, lho!
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan, THR 2023 tidak hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga pekerja/buruh di perusahaan.
Aturan mengenai THR 2023 ini terdapat dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Apa saja aturannya? Simak hal-hal penting mengenai pemberian THR keagamaan bagi pekerja sebagaimana melansir Kompas.com di bawah ini!
Pekerja yang Berhak Menerima THR
Penerima THR 2023 adalah pekerja atau buruh yang sudah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
THR juga diberikan ke pekerja/buruh yang punya hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja.
Bisa perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja dnegan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Jadi jika kamu karyawan yang sudah bekerja minimal satu bulan di suatu perusahaan, kamu berhak mendapatkan tunjangan hari raya.
Baca Juga: Cuma Ada di Indonesia, Ini Orang yang Memperkenalkan Konsep THR