Parapuan.co - Bulan Ramadan bukan hanya diwajibkan berpuasa, tetapi juga menjadi saat Kawan Puan yang beragama Islam belajar berbagi.
Salah satunya berbagi melalui zakat berhukum wajib untuk orang yang mampu dan berakal.
Sebelum membayarkan zakat yang batas waktunya hingga sebelum Hari Raya Idulfitri tiba, ada baiknya Kawan Puan mengetahui informasi penting tentang cara sedekah yang satu ini.
Pertama, kamu harus tahu tentang dua jenis zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Kedua, ketahui pula berbagai macam harta dan aset yang tergolong ke dalam zakat mal.
Berikut informasi lengkapnya sebagaimana dilansir dari Gramedia.com!
Dua Jenis Zakat yang Utama
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang wajib diberikan atas setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan muslim yang dilakukan di bulan Ramadan.
Baca Juga: Simak, Ini Syarat Wajib serta Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak