Mengenal Investasi Syariah dan Jenis-jenisnya yang Diawasi OJK

By Arintha Widya, Senin, 24 April 2023

ilustrasi investasi syariah dan jenis-jenisnya

Parapuan.co - Produk keuangan syariah bisa dibilang makin banyak diminati di Indonesia, terutama instrumen investasi.

Produk berbasis syariah berpedoman pada prinsip syariah, yaitu bebas riba dan menganut hukum-hukum yang disusun oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Mengutip Kompas.com, investasi syariah sudah jadi produk keuangan yang mudah ditemukan di Indonesia.

Salah satu alasannya adalah Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia.

Lantas, apa saja jenis-jenis investasi syariah yang sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)?

1. Sukuk

Sukuk adalah surat berharga atau obligasi syariah yaitu instrumen investasi berupa sertifikat atau bukti kepemilikan.

Sertifikat atau bukti kepemilikan tersebut harus yang bernilai sama dan mewakili bagian kepemilikan yang tidak bisa ditentukan batasnya atau aset yang mendasarinya.

Konsep mengenai sukuk diterangkan oleh Akhmad Farroh Hassan dalam buku "Fiqh Muammalah dari Klasik Hingga Kontemporer" (2018).

 Baca Juga: Sama-sama Obligasi Syariah, Apa Beda Sukuk Tabungan dan Sukuk Ritel?