Parapuan.co - Hari Raya Lebaran 2023 yang akan tiba sebentar lagi, jadi momen silaturahmi antar saudara.
Tak sekadar silaturahmi, bahkan Lebaran 2023 bisa juga jadi momen ketertarikan antar saudara sepupu.
Bahkan mungkin setelah momen Lebaran 2023, antar sepupu tersebut melaksanakan pernikahan.
Dilansir dari Kompas.com, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menyatakan menikahi sepupu secara agama diperbolehkan.
"Sepupu perempuan (anak paman/bibi), baik dari bapak maupun dari ibu itu tidak termasuk muharramat minan nisa', tidak termasuk yang diharamkan untuk dinikahi," ujar Asrorun.
Walaupun secara hukum Islam diperbolehkan, namun tak dipungkiri banyak yang masih ragu menikahi sepupu karena alasan kesehatan.
Lantas, apa boleh menikahi sepupu sendiri jika dilihat dari segi kesehatan?
Mengenai menikahi sepupu yang dilihat dari kacamata kesehatan, Dokter Ahli Penyakit Dalam dr. Andi Khomeini mengungkap pernikahan antar sepupu tidak dilarang.
"Pernikahan antar sepupu tidak dilarang. Tapi dianjurkan untuk memilih kerabat yang lebih jauh," ujar dr. Andi.
Baca Juga: Ini 8 Jenis Pemeriksaan Kesehatan yang Harus Dilakukan Sebelum Menikah