5 Poin Bermasalah UU Cipta Kerja yang Dituntut untuk Dicabut di Hari Buruh 2023

By Arintha Widya, Senin, 1 Mei 2023

ilustrasi poin bermasalah di UU Cipta Kerja yang masih dituntut untuk dicabut di Hari Buruh 2023

Parapuan.co - Puluhan ribu massa turun ke jalan pada peringatan Hari Buruh 2023.

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, sekitar 50 ribu buruh dikonfirmasi hadir di peringatan Hari Buruh 2023 di Istana Negara dan Gedung Mahkamah Agung.

Tuntutan para pekerja di Hari Buruh 2023 ini bisa dibilang hampir sama seperti tahun sebelumnya, yaitu dicabutnya UU Cipta Kerja.

Salah satu tuntutan tersebut ialah pencabutan omnibus law UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sebenarnya, poin-poin di UU Cipta Kerja mana yang dinilai bermasalah dan merugikan buruh?

Simak beberapa hal terkait UU Cipta Kerja yang bermasalah seperti melansir Kompas.com di bawah ini!

1. Sistem Kerja Kontrak

Di dalam UU Cipta Kerja, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak dibatasi periode dan batas waktu kontrak.

Terdapat pasal 81 angka 15 di UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 59 pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Catat, Ini Hak Upah dan Cuti Pekerja Outsourcing di Perppu Cipta Kerja