Parapuan.co - Hari Palang Merah Internasional yang diperingati setiap 8 Mei jadi momen penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang donor darah.
Pasalnya donor darah bukan hanya menolong sesama tapi juga bermanfaat bagi diri sendiri seperti melancarkan aliran darah dan meningkatkan produksi sel darah merah.
Namun Kawan Puan pasti pernah mendengar bahwa tidak semua orang bisa donor darah, misalnya saja mereka yang bertato.
Lantas, sebenarnya apakah orang bertato boleh donor darah atau tidak?
Dilansir dari Kompas.com, Ketua Bidang Pengembangan Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, Linda Lukitari Waseso pun menjelaskan anggapan tersebut.
Linda menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi orang bertato untuk mendonorkan darah, asalkan memenuhi syarat.
"Orang bertato boleh mendonorkan darah, asalkan tidak memiliki penyakit tertentu," kata Linda.
Syarat Orang Bertato untuk Donor Darah
Linda menjelaskan tato harus dibuat di tempat berlisensi untuk memastikan keamanan jarum dari kontaminasi penyakit menular, seperti hepatitis B atau C, dan HIV.
Baca Juga: 3 Sumber Makanan yang Baik Dikonsumsi Setelah Donor Darah, Apa Saja?