Menyambut Pemilu 2024, Mengapa Begitu Susah Memilih Perempuan?

By Anneila Firza Kadriyanti, Sabtu, 13 Mei 2023

Menuju pengumuman bacaleg, apakah kuota minimum representasi perempuan di parlemen akan terpenuhi?

Parapuan.co - Masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) berakhir pada 14 Mei 2023.

Setiap partai mendeklarasikan komitmen untuk memenuhi kuota minimum representasi perempuan di parlemen sebesar 30%.

Namun pada praktiknya, partai politik dan penyelenggara pemilu tampak tak memiliki tendensi dan ambisi untuk benar-benar memberikan kuota minimal 30% untuk representasi perempuan.

Bermula dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berulah dengan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pada mulanya, penghitungan 30% dari total bacaleg yang menghasilkan angka desimal kurang dari 0,50 akan dibulatkan ke bawah.

Ini sangat merugikan bacaleg perempuan karena jumlah mereka otomatis dikurangi.

Secara meyakinkan, penyelenggara pemilu menjadi pihak yang tidak mendukung representasi perempuan di parlemen ketika membuat aturan ini.

Aturan kemudian diubah ketika muncul tentangan dari berbagai pihak yang menolak tegas aturan yang sudah pasti merugikan perempuan untuk merepresentasikan kepentingannya di lembaga legislatif.

Partai Masih Belum Berkomitmen Mendukung Caleg Perempuan

Vibes senada turut pula ditampilkan oleh partai-partai politik, terutama oleh partai-partai besar yang pada Pemilu 2019 silam memenangkan parliamentary threshold dan melenggang ke Senayan.