Parapuan.co - Pemerintah sudah cukup lama menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT.
Baru-baru ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah juga kembali menyatakan bahwa pihaknya ikut mendorong pengesahan RUU PPRT tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Ida Fauziah saat menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Pengesahan UU PPRT di Jakarta (15/5/2023).
Ida Fauziah menerangkan, pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Malasah (DIM) dalam RUU PPRT yang mencapai 367 butir.
"DIM yang kami bahas ada 238, yang akhirnya setelah kami lakukan pembahasan, menjadi 367 DIM," kata Ida Fauziah seperti melansir Kompas.com.
Penambahan jumlah DIM tersebut ialah hasil koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga, termasuk yang berasal dari aspirasi.
Poin-Poin RUU PPRT dalam 367 DIM
Ada pun pembagian daftar masalah yang termasuk dalam 367 DIM pada RUU PPRT, meliputi:
1. Bab I yang berisi tentang ketentuan umum UU PPRT.
Baca Juga: PRT Jauh dari Layak, Ini Indikator Kerja Layak Menurut ILO