Aturan Poligami PNS Viral di TikTok, Ketahui Ada Syarat Persetujuan dari Istri Sah

By Rizka Rachmania, Kamis, 1 Juni 2023

Ilustrasi aturan poligami PNS laki-laki yang viral di TikTok jadi perbincangan netizen.

Parapuan.co - Aturan poligami PNS (Pegawai Negeri Sipil) saat ini kembali jadi perbincangan viral di TikTok.

Perbincangan mengenai aturan poligami PNS viral di TikTok gara-gara pidato salah seorang pegawai BKN (Badan Kepegawaian Negara) di acara seminar.

Melansir dari Kompas.com, Yuyud Yuchi Susanta, Analis Hukum Ahli Madya BKN, mengatakan bahwa PNS diizinkan berpoligami.

Hal tersebut ia sampaikan dalam acara seminar "Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian" di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis, (25/5/2023).

Setelah adanya berita mengenai apa yang disampaikan oleh salah seorang pegawai BKN di acara webinar, netizen media sosial pun mulai ikut membicarakan tentang poligami.

Banyak yang membahas tentang aturan poligami PNS terutama untuk pihak laki-laki yang akan berpoligami.

@tribunkaltim.co Aturan Pemerintah: PNS Pria Dibolehkan Poligami, ASN Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Ini Syaratnya #fyp #viral #tribunkaltim #beritatiktok #asn #pns ♬ suara asli - Tribunkaltim

 Perlu Kawan Puan ketahui bahwa aturan poligami PNS yang kini tengah jadi perbincangan populer di TikTok sudah diatur sejak dulu kala.

Aturan mengenai pernikahan dan perkawinan PNS sudah ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983.

Aturan yang ada sejak tahun 1983 itu mengatur tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tanggapi Usulan Poligami untuk Cegah Penyebaran HIV/AIDS