Parapuan.co - Cinta lokasi atau cinlok bisa saja terjadi di kantor, antara kamu dengan rekan kerja.
Namun karena cinlok di kantor mungkin membuatmu harus selalu berhubungan secara profesional sebagai pasangan kekasih, ada beberapa hal yang dijaga.
Selain hubungan asmara kalian, relasi dengan atasan, rekan kerja, hingga klien jangan sampai terganggu.
Maka itu jika kamu cinlok dengan rekan kerja, patuhi aturan kencan seperti dikutip dari PairedLife berikut ini!
1. Ketahui Kebijakan Perusahaan tentang Kencan
Kencan dengan rekan kerja tidak dilarang berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Meski begitu, barangkali ada aturan khusus terkait kencan di perusahaan.
Kamu harus mengetahuinya sebelum menjalin hubungan dengan rekan kerjamu.
2. Sepakat Tetap Profesional di Kantor
Baca Juga: Aturan Pekerja Menikah dengan Teman Satu Kantor di Perppu Cipta Kerja