Viral Korban Pinjol Bunuh Diri, Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Tidak Aman

By Arintha Widya, Rabu, 14 Juni 2023

Viral Korban Pinjol Bunuh Diri, Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Tidak Aman

Parapuan.co - Kawan Puan, pinjaman online atau pinjol ilegal kembali memakan korban.

Bukan sebatas karena menyebabkan kerugian materi, tetapi sampai menyerang kesehatan mental korban.

Baru-baru ini, viral kasus seorang korban penipuan pinjaman online melakukan bunuh diri.

Mengutip Tribunnewswiki, korban tersebut ialah perempuan bernama Nur Lilan Lantu asal Gorontalo, Sulawesi.

Kasus bunuh diri karena terjerat pinjol ini memang bisa dibilang bukan yang pertama kalinya.

Maka itu agar tidak terjadi lagi, Kawan Puan wajib mengenali ciri-ciri pinjaman online yang tidak aman karena ilegal.

Dengan begitu, kamu tidak mengalami penipuan dan dapat meminjam uang secara online sesuai prosedur legal dan diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Apa saja sih ciri-ciri pinjol tidak aman dan ilegal? Berikut uraiannya seperti melansir Kontan.co.id!

Ciri-Ciri Pinjol Tidak Aman yang Patut Kamu Waspadai

Baca Juga: Hanya saat Kepepet, Ini Perilaku Perempuan Indonesia Pakai Pinjol di Bulan Ramadan