Parapuan.co - Kawan Puan, pinjaman online alias pinjol rasanya masih dipilih sebagian orang untuk mengatasi masalah keuangannya.
Bahkan terkadang debitur pinjol tidak memperhatikan apakah penyedia pinjaman yang dipilih legal atau tidak.
Tak sedikit yang kemudian baru sadar menggunakan pinjol ilegal setelah diancam dan diteror kreditur.
Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setiap tahunnya merilis daftar penyedia pinjaman online yang aman.
Apabila ditagih pinjol ilegal, kamu mungkin perlu menjual aset untuk dapat melunasi utang.
Akan tetapi, itu tidak perlu dilakukan jika kamu meminjam uang dari penyedia pinjol yang sudah terdaftar OJK.
Lantas apabila gagal bayar pinjol legal, apa yang sebaiknya mesti kamu lakukan?
Berikut beberapa solusinya sebagaimana dikutip dari GridFame!
1. Minta Pengurangan Bunga
Baca Juga: Rekomendasi Pinjaman Online Bunga Rendah yang Resmi dan Terdaftar OJK