Parapuan.co - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan putusan atas gugatan perubahan sistem pemilu legislatif agar menjadi proporsional tertutup.
Melansir Kompas.com, atas gugatan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, MK tidak mengabulkan permintaan dari pemohon.
Hal ini berarti sistem yang akan dipakai pada Pemilu 2024 mendatang tetap dengan proporsional terbuka sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain, dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023).
Menurut MK, dalil-dalil penggugat atau pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.
Adapun keenam penohon sendiri ialah Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi yang merupakan kader Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Melalui putusan MK kemarin, maka sistem proporsional terbuka masih akan tetap dipakai pada Pemilu 2024 mendatang.
Nah, mungkin masih banyak Kawan Puan perempuan memilih yang kurang paham apa sebetulnya sistem proporsional terbuka dan tertutup sendiri, dan mengapa menjadi polemik.
Agar lebih paham, yuk kenali definisi dan perbedaannya berikut ini.
Baca Juga: Profil Arumi Bachsin, Seleb Istri Wagub Jatim yang Ikut Nyaleg di Pemilu 2024