Parapuan.co - Sebentar lagi Indonesia akan merayakan pesta demokrasi pada Pemilu 2024.
Artinya, banyak hal yang harus dipersiapkan termasuk menentukan jumlah masyarakat yang akan memberikan suaranya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Data Pemilih Tetap Pemilu 2024, baik itu masyarakat di dalam negeri maupun mereka yang tinggal di luar negeri.
Hasil rekapitulasi ini sendiri berdasarkan Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan pada Minggu, 2 Juni 2023.
KPU menyebutkan bahwa sebanyak 1.750.474 WNI yang tinggal di luar negeri tercatat sebagai DPT Pemilu 2024 yang mencakup 128 wilayah luar negeri.
Dari wilayah tersebut akan ada 3.059 TPS/pos/kotak suara keliling dengan metode pemungutan suara.
Adapun rinciannya yakni 751.260 pemilih laki-laki dan 999.214 perempuan memilih suaranya dalam Pemilu 2024.
Syarat WNI Terdaftar DPT Pemilu 2024
Melansir dari laman Kompas.com, rekapitulasi DPT untuk WNI di luar negeri ini berdasarkan beberapa syarat.
Baca Juga: Sambut Pemilu 2024, Segini Kuota Lowongan Kerja untuk Perempuan di Parlemen