Parapuan.co - Deposito adalah produk simpanan berjangka di perbankan.
Produk ini memungkinkan nasabah memperoleh keuntungan dari sejumlah uang yang diinvestasikan selama jangka waktu tertentu.
Jangka waktu deposito sendiri ada yang 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, hingga 24 bulan.
Sebelum jangka waktu berakhir atau jatuh tempo, deposito sebaiknya tidak dicairkan karena justru akan mendatangkan kerugian.
Risiko apa saja yang akan terjadi jika kamu mencairkan deposito sebelum jatuh tempo?
Simak uraiannya di bawah ini sebagaimana dikutip dari Lifepal.co.id!
1. Kamu Akan Membayar Penalti
Menarik dana deposito sebelum jatuh tempo bisa mengakibatkan dikenakannya penalti atau denda oleh bank.
Hal ini sebenarnya dilakukan sebagai upaya untuk mencegah nasabah menarik dana tersebut sebelum jatuh tempo.
Baca Juga: Berbeda dari Deposito Biasa, Kenali Apa Itu Deposito Berjangka