Parapuan.co - Bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, ada sejumlah hal yang perlu Kawan Puan tahu tentang koperasi.
Dengan begitu di Hari Koperasi Nasional yang dirayakan tiap tanggal 12 Juli, kamu mulai memahami mengenai kegiatan usaha yang dilakukan koperasi.
Penting untuk mengetahuinya di Hari Koperasi Nasional karena keberadaan koperasi juga ikut memperngaruhi kondisi perekonomian masyarakat.
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah sebuah badan usaha beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.
Mengutip Kompas.com, prinsip-prinsip koperasi yang dimaksud antara lain meliputi:
1. Keanggotaan tidak dipaksa dan harus berdasarkan sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan koperasi harus bersifat demokratis.
3. Pembagian hasil usaha diberikan secara adil sesuai porsi kontribusi setiap anggota terhadap koperasi.
4. Pemberian balas jasa kepada pemberi modal disesuaikan dengan jumlah modal yang diberikan.
Baca Juga: Hari Koperasi Nasional, Simak Apa Itu Koperasi, Tujuan, dan Fungsinya