Parapuan.co - Koperasi adalah badan usaha yang pengelolaannya berlandaskan pada prinsip-prinsip koperasi dan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi yang dimaksud antara lain meliputi poin-poin berikut ini:
- Keanggotaan tidak dipaksa dan harus berdasarkan sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan koperasi harus bersifat demokratis.
- Pembagian hasil usaha diberikan secara adil sesuai porsi kontribusi setiap anggota terhadap koperasi.
- Pemberian balas jasa kepada pemberi modal disesuaikan dengan jumlah modal yang diberikan.
Dengan mematuhi prinsip tersebut, koperasi terbagi menjadi beberapa jenis. Apa saja?
Berikut jenis-jenis koperasi di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian seperti mengutip Kompas.com!
1. Koperasi Produsen
Baca Juga: 4 Jenis Usaha yang Bisa Dimulai dengan Modal dari BLT dan BSU Rp600.000