Pelaku UMKM Wajib Tahu, Begini Cara Membuat Surat Keterangan Usaha

By Arintha Widya, Sabtu, 15 Juli 2023

Ilustrasi cara membuat surat keterangan usaha

Parapuan.co - Kawan Puan yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM hendaknya punya Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha berfungsi untuk menunjukkan bahwa kamu benar mempunyai usaha atau aktivitas bisnis.

Nah, untuk mendapatkan SKU, kamu bisa membuatnya secara manual atau offline maupun secara online.

Seperti apa? Berikut ini cara membuat Surat Keterangan Usaha seperti dikutip dari Cermati via Kompas.com!

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Offline

1. Pertama, siapkan sejumlah dokumen seperti surat pengantar RT/RW, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat permohonan.

2. Datang ke pengurus RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar atas keperluan membuat Surat Keterangan Usaha.

Kamu hanya perlu menyerahkan KTP dan KK asli ke pengurus RT, dan mereka akan membuatkan Surat Pengantar untuk membuat SKU.

Surat Pengantar ini harus disahkan dan ditandatngani oleh Ketua RT, kemudian disahkan oleh Ketua RW.

Baca Juga: Apa Perbedaan UKM dan UMKM? Yuk Kenali Sederet Kriteria Keduanya