Parapuan.co - Kawan Puan sebagai perempuan pemilih, sudah nggak sabar menyambut pesta demokrasi nggak nih?
Sebagaimana kita tahu, pada 14 Februari 2024 mendatang, kita semua seluruh WNI akan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Masyarakat akan memilih Presiden masa depan serta wakil rakyat yang nantinya akan duduk di parlemen selama lima tahun ke depan.
Nah jelang Pemilu 2024 ini, tentu Kawan Puan sudah banyak nih yang melihat baliho atau selebaran calon legislatif yang nyaleg.
Itu semua adalah bentuk kampanye yang dilakukan agar masyarakat mau untuk memilih para calon wakil rakyat.
Membahas soal kampanye sendiri, ada beebrapa update informasi yang perlu Kawan Puan tahu nih, terutama para caleg perempuan.
Baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan aturan terbaru soal kampanye Pemilu 2024.
Aturan kampanye ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Melansir Kompas.com, di dalamnya terdapat lampiran yang berisi soal jadwal kampanye yang akan terselenggara besok.
Baca Juga: Ini Platform AI yang Bantu Caleg Perempuan Menangkan Pemilu 2024