Parapuan.co - Kontes kecantikan (beauty pageant) di Indonesia kini tengah menjadi sorotan karena dugaan kasus pelecehan seksual finalis Miss Universe.
Sebab salah satu agenda yang disebut “body checking” dalam kontes kecantikan ini ditengarai sebagai bentuk tindakan kekerasan seksual yang memaksa kontestan untuk melepas pakaian dan berfoto tanpa busana.
Bahkan sebenarnya agenda ini tidak ada dalam jadwal resmi yang diberitahukan kepada kontestan.
Dalam proses body checking, enam kontestan menceritakan pengalamannya yang dipaksa, sembari dibentak, untuk melepaskan pakaian dan berpose hanya menggunakan celana dalam.
Oleh pihak juri, proses ini disebutkan sebagai upaya embrace yourself agar kontestan memiliki rasa bangga dengan tubuhnya.
Penyelenggaraan body checking ini telah sejak semula salah.
Pertama, jika benar klaim yang menyebutkan bahwa pihak penyelenggara tidak pernah secara resmi menginformasikan kepada kontestan mengenai jadwal body checking, maka dapat disimpulkan kegiatan ini bersifat ilegal.
Kedua, segala hal yang berhubungan dengan kepemilikan pribadi (privat) dan hendak diekspos di depan publik HARUS lebih dulu mendapat persetujuan/izin (consent) dari sang pemilik.
Dalam hal ini, kepemilikan tubuh adalah sesuatu yang bersifat sangat personal.
Baca Juga: Organisasi Miss Universe Putuskan Kontrak dengan PT Capella Swastika Karya