Parapuan.co - Kawan Puan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengumumkan aturan baru standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4.
Bahwasanya mahasiswa S1 atau D4 kini tidak lagi diwajibkan untuk membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Aturan ini disampaikan Nadiem Makarim dalam seminar bertajuk "Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi", Selasa (29/8/2023) yang tayang di kanal YouTube Kemendikbud.
Nadiem juga menuturkan, skripsi bukan satu-satunya standar untuk menunjukkan kemampuan lulusan perguruan tinggi.
"Di saat ini, ada berbagai macam cara menunjukkan kemampuan lulusan perguruan tinggi kita," terang Nadiem Makarim.
Kalau begitu, apa pengganti skripsi yang bisa dijadikan alternatif bagi perguruan tinggi yang menerapkan aturan baru mahasiswanya tidak wajib membuat skripsi?
Berikut uraiannya seperti tercantum dari Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang dirangkum dari Kompas.com!
Pengganti Skripsi bagi Mahasiswa
Baca Juga: 7 Manfaat Cari Lowongan Kerja Magang untuk Mahasiswa Sebelum Lulus