Parapuan.co - Kawan Puan kesulitan mewujudkan ide usaha? Kamu bisa mendapatkan bantuan dari PLUT atau Pusat Layanan Usaha Terpadu.
Apa itu PLUT? PLUT merupakan unit pelaksana teknis yang didirikan untuk meningkatkan kinerja produksi dan daya saing perekonomian melalui koperasi dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah).
Unit ini juga dikenal dengan nama PLUT KUMKM, yaitu kepanjangan dari Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
PLUT hadir di wilayah kabupaten atau kota sebagai pintu gerbang bagi koperasi dan pemilik ide usaha atau UKM setempat untuk memberdayakan diri.
Lantas, apa fungsi PLUT ini bagi UMKM? Simak informasi lengkapnya di bawah ini sebagaimana merangkum dari Kompas.com!
1. Memberikan Layanan Informasi dan Konsultasi
Di PLUT, Kawan Puan bisa memperoleh informasi mengenai berbagai aspek usaha, perizinan, perpajakan, peluang bisnis, regulasi bisnis, dan sebagainya.
PLUT juga melayani konsultasi dengan pelaku usaha yang membutuhkan panduan dalam menjalankan bisnisnya.
2. Bantu Perizinan dan Administrasi
Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Cara Mengurus Izin Tempat Usaha Sebelum Buka Usaha