Parapuan.co - Kawan Puan, kalau kamu punya ide usaha UMKM yang produknya berupa produk pangan, maka penting untuk punya sertifikasi izin PIRT.
PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga yang dikenal pula dengan SPP-IRT (Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga).
Dari singkatan namanya, Kawan Puan mungkin sudah bisa menebak manfaat sertifikasi tersebut untuk ide usaha UMKM pangan.
Ya, PIRT adalah sertifikasi penilaian standarisasi keamanan, mutu, dan gizi pangan bagi pelaku UMKM makanan dan minuman.
Kalau Kawan Puan memiliki bisnis UMKM produk pangan baik itu makanan maupun minuman yang diolah di rumah, maka penting untuk memiliki sertifikasi PIRT ini.
Sertifikasi PIRT punya beragam manfaat untuk kemajuan dan perkembangan ide bisnis pangan Kawan Puan karena akan meningkatkan standar kualitas produk.
Adanya sertifikat PIRT pada produk pangan olahanmu juga bakal meningkatkan kepercayaan pelanggan saat membeli produkmu.
Kabar baiknya, SPP-IRT ini bisa Kawan Puan dapatkan dari Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan untuk industri rumahan produk makanan dan minuman.
Berikut manfaat memiliki sertifikasi izin PIRT untuk UMKM pangan yang diproduksi skala rumahan, seperti merangkum dari Kompas.com.
Baca Juga: Pentingnya Sertifikasi untuk Ide Usaha Makanan dan Minuman bagi UMKM