Parapuan.co - Pada Senin (16/10/2023), Makamah Konstitusi (MK) melangsungkan sidang terkait gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024.
Sidang tersebut belangsung di Gedung MK, Jakarta dan dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi.
Sidang gugatan batasan usia capres dan cawapres Pemilu 2024 ini mendapat banyak sorotan hingga menuai pro dan kontra masyarakat Indonesia.
Terlepas dari itu semua, berikut PARAPUAN merangkum hasil sidang putasan MK terkait batas usia capres cawapres Pemilu 2024.
1. Tolak Tiga Gugatan
Dikutip dari laman Kompas.com, saat sidang berlangsung MK menolak tiga gugatan terkait batas usia capres cawapres Pemilu 2024 yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Yang pertama gugatan yang diajukan sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 pada 16 Maret 2023
Gugatan yang disampaikan PSI ini menyebut batas usia capres cawapres dikembalikan ke usia 35 tahun sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2003.
Sementara itu pada 9 Mei 2023, Partai Garuda juga mengajukan gugatan perkara nomor 51/PUU-XXI-2023.
Baca Juga: MK Ketok Palu, Ini Syarat Usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024 Mendatang