Hal-Hal yang Dilarang Selama Masa Kampanye Menurut UU Pemilu

By Linda Fitria, Senin, 30 Oktober 2023

Ilustrasi kampanye capres cawapres hingga caleg di Pemilu 2024

Parapuan.co - Kawan Puan, sebentar lagi akan masuk masa kampanye calon presiden dan wakil presiden, serta para calon legislatif.

Masa kampanye ini sendiri telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Para capres cawapres dan caleg dilarang melakukan kampanye di tanggal-tanggal selain waktu yang sudah ditentukan.

Nah Kawan Puan, sebagai perempuan memilih kita wajib kritis nih menyikapi pelaksanaan masa kampanye ini.

Sebab, di waktu-waktu kampanye ini akan banyak bermunculan kampanye hitam atau black campaign yang merusak nilai demokrasi.

Black campaign atau dirty politics sendiri adalah taktik pesaing politik menggunakan metode yang tidak etis untuk merusak citra atau reputasi lawan politik mereka.

Bentuk black campaign sendiri beragam, mulai dari menyebarluaskan informasi palsu, menyebarkan gosip atau fitnah, mengkritik tanpa bukti, bahkan merilis materi yang sangat merugikan.

Tapi perlu kamu ketahui nih Kawan Puan, selain black campaign, masih ada beberapa hal yang dilarang selama masa kampanye menurut UU Pemilu.

Melansir KPU, berikut ini hal-hal yang dilarang atau tidak boleh dilakukan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu selama masa kampanye menurut UU Pemilu:

Baca Juga: Apa Itu Black Campaign? Taktik Kotor yang Sering Muncul di Pemilu