Parapuan.co - Sebagian besar karyawan atau pekerja mendapatkan dana pensiun, salah satunya dari pemberi kerja.
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) diberikan oleh perusahaan sebagai jaminan masa pensiun untuk para karyawannya.
Akan tetapi bagi freelancer, jaminan dari pemberi kerja tidak ada sehingga harus memiliki DPLK atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan secara pribadi.
Freelancer alias pekerja lepas bisa mengajukan DPLK Individu ke lembaga keuangan seperti bank atau perusahaan asuransi yang menyediakan program tersebut.
Adapun cara mengajukan DPLK Individu bisa berbeda-beda tergantung syarat dan ketentuan yang berlaku di lembaga keuangan terkait.
Namun umumnya, prosedur yang akan kamu lewati saat mengajukan DPLK Individu di bank maupun perusahaan asuransi akan melewati proses berikut!
Prosedur Mengajukan Dana Pensiun di Lembaga Keuangan
Seperti diungkap Perencana Keuangan Rista Zwestika dalam Arisan Parapuan bersama Sinarmas MSIG Life, begini langkah mendaftar DPLK:
1. Cari Lembaga Keuangan Penyedia DPLK
Baca Juga: Arisan Parapuan Bersama Sinarmas MSIG Life Bagikan Langkah Konkret Persiapkan Dana Pensiun