Parapuan.co - Kawan Puan, baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan insentif pajak di sektor properti.
Mengutip Kompas.com, Kemenkeu sedang bersiap memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada sektor perumahan.
Adapun pemberian insentif PPN DTP ialah berupa diskon PPN untuk pembelian rumah yang berlaku mulai bulan November 2023.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam siaran langsung di kanal YouTube Kemenkeu, Jumat (3/11/2023) lalu.
Untuk ketentuan lengkap mengenai kebijakan insentif pembelian rumah gratis PPN ini, simak informasi berikut!
Ketentuan Umum
Sri Mulyani memaparkan, insentif PPN DTP sebesar 100 persen akan diberlakukan pada pembelian rumah komersil dengan harga di bawah Rp2 miliar.
Aturan pemberian insentif ini direncanakan mulai berlaku pada November 2023 hingga Juni 2024.
Sesudah Juni 2024, besaran insentif PPN DTP menjadi 50 persen dan berlaku pada Juli sampai Desember 2024.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pasangan Muda Bakal Sulit Beli Rumah, Ini Alasannya!