Parapuan.co - Kawan Puan, bukan hanya karyawan atau pegawai yang bisa mendaftar Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) atau BPJS Ketenagakerjaan.
Semua pekerja dapat mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan jaminan atau asuransi atas pekerjaannya.
Dalam hal ini, pekerja yang bukan karyawan atau bukan penerima upah (BPU) yang dimaksud adalah pekerja mandiri.
Adapun pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri meliputi wirausaha, freelancer, dan pekerja paruh waktu.
Bagaimana cara mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah?
Simak langkah-langkahnya berikut ini sebagaimana dikutip dari Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan!
Pendaftaran Mandiri Secara Online
1. Akses portal layanan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja bukan penerima upah di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.
2. Pilih menu "Pendaftaran Peserta", kemudian klik opsi "Individu (Pekerja BPU)".
Baca Juga: 3 Penyebab Kamu Gagal Menerima BSU, Salah Satunya Terkendala Rekening